Mekanisme
1. CPDB yang harus mengikuti Prapendaftaran:
**) bagi yang memiliki
- a. CPDB yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan/atau SMK; dan
- b. CPDB yang berdomisili di DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 10 Juni 2023, dengan ketentuan:
- Asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2022, 2023, dan 2024.
- Asal sekolah di dalam provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2022 dan 2023.
- Tidak terdaftar pada Satuan Pendidikan lainnya
- Asal Satuan Pendidikan Asing
- a. Jenjang SMP
- Kartu Keluarga *)
- Nilai Rapor Kelas 4 (Semester 1 dan 2), Kelas 5 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 6 (Semester 1) *)
- Sertifikat Akreditasi Sekolah *)
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah **)
- Sertifikat Prestasi Akademik **)
- Sertifikat Prestasi Non Akademik **)
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen *)
- b. Jenjang SMA/SMK
- Kartu Keluarga *)
- Nilai Rapor Kelas 7 (Semester 1 dan 2), Kelas 8 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 9 (Semester 1) *)
- Sertifikat Akreditasi Sekolah *)
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah **)
- Sertifikat Prestasi Akademik **)
- Sertifikat Prestasi Non Akademik **)
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK **)
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler **)
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen *)
**) bagi yang memiliki
Jadwal
Jadwal Prapendaftaran dimulai pada tanggal 20 Mei 2024 pukul 08:00 dan berakhir pada tanggal 05 Juni 2024 pukul 12:00.
Alur
Kanal Informasi
1. Posko Dinas
- 0812 8055 5426
- 0812 8055 5612
- 0812 8055 5148
- 0812 8055 5165
- 0812 8055 5124
- 0812 8055 5147
- Instagram : @officialppdbdki
- Facebook : ppdbdki
- Twitter : @ppdbdki1